Kamis, 19 Januari 2012

Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Ikatan Dokter Indonesia


Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi dokter perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium terkait. Bagi dokter yang baru lulus dari pendidikan kedokterannya akan mendapatkan sertifikat kompetensi ini melalui Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI), sedangkan bagi dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau surat tanda registrasi sebelumnya akan mendapatkan sertifikat kompetensi kembali setelah mengikuti program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dalam kurun waktu 5 tahun.

Proses mendapatkan kembali sertifikat kompetensi disebut dengan Re-Sertifikasi yang merupakan program dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sedangkan proses mendapatkan kembali atau memperpanjang surat tanda registrasi disebut dengan Re-Registrasi yang merupakan program Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program P2KB yang bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme setiap dokter praktik dengan pemenuhan angka kredit minimal atau Satuan Kredit Profesi (SKP). Satuan kredit profesi yang akan diperoleh oleh dokter yang secara aktif melakukan kegiatan keprofesionalannya dan terdokumentasi dengan benar.

Satuan kredit profesi (SKP) diberikan kepada seorang dokter baik untuk kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan pelayanan kedokteran langsung atau tidak langsung) maupun non klinis (mengajar, meneliti, manajemen). Kegiatan yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis sebagaimana berikut :
  • Kegiatan pendidikan pribadi, yaitu kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan tambahan ilmu dan keterampilan bagi yang bersangkutan.
  • Kegiatan pendidikan internal, yaitu kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan kegiatan terstruktur di tempat kerja yang bersangkutan.
  • Kegiatan pendidikan eksternal, yaitu kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar tempat kerja yang bersangkutan, yang dapat berskala lokal/wilayah, nasional, maupun internasional. Dokter yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan SKP dari penyelenggara yang besarnya ditentukan oleh Badan P2KB Pusat atau wilayah (tergantung skala kegiatan).
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas ranah (domain) kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu pengetahuan/keterampilan misalnya membaca artikel di jurnal ilmiah, menelusuri informasi/sesi EBM (evidence based medicine), atau mengikuti suatu pelatihan.
  • Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sebagai dokter sehingga memberinya kesempatan untuk mempertahankan/meningkatkan pengetahuan dan keterampilan klinisnya, misalnya menangani pasien, melakukan tindakan intervensi, melakukan tindakan diagnostik,dan lain-lain.
  • Kegiatan Pengabdian Masyarakat/Profesi, yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya yang memberinya.


Sumber: CDK Edisi 180 September 2010

0 komentar:

Posting Komentar