Sabtu, 24 Agustus 2013

Kombinasi Teriparatide-Denosumab Meningkatkan Kekuatan Tulang Wanita Pascamenopause

Wanita postmenopause dengan risiko fraktur osteoporosis yang diterapi dengan kombinasi teriparatide dan denosumab, jika dibandingkan dengan terapi teriparatide atau dengan denosumab saja, mengalami peningkatan kepadatan massa tulang (BMD=Bone Mass Density) setelah diterapi selama 12 bulan. 

Teriparatide merupakan bentuk rekombinan dari hormon parathyroid dan sebagai agen anabolik yang diindikasikan untuk osteoporosis pada wanita postmenopause dengan risiko tinggi fraktur, atau dengan riwayat fraktur osteoporotik, pasien dengan faktor risiko fraktur multipel dan untuk pasien yang gagal atau intoleran terhadap terapi osteoporosis lainnya. Sedangkan denosumab merupakan fully human monoclonal antibody yang dapat menghambat resorpsi tulang oleh osteoklas pada pasien-pasien dengan osteoporosis. Kedua agen tersebut telah diakui oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat sebagai salah satu pilihan terapi pada pasien-pasien yang mengalami osteoporosis dengan risiko tinggi fraktur, dan juga tercantum dalam AACE (American Association of Clinical Endocrinologist) Postmenopausal Osteoporosis Guidelines sebagai salah satu terapi dalam penanganan osteoporosis pada tahun 2010.

Joy N. Tsai, MD dan kolega dari Department of Medicine, Endocrine Unit, Massachusetts General Hospital, Boston melaporkan penelitian mereka yang dipublikasikan pada jurnal The Lancet tanggal 15 Mei 2013. Dalam studi yang mereka lakukan terhadap 526 wanita usia 45 tahun ke atas dengan fraktur risiko tinggi dari bulan September 2009 sampai Januari 2011, didapatkan 100 orang subyek yang sesuai dengan kriteria studi dan dari 100 subyek tersebut terdapat 94 orang yang berhasil menyelesaikannya. Subyek diberikan 20 μg teriparatide per hari atau denosumab 60 mg tiap 6 bulan atau kombinasi keduanya selama 12 bulan. Subyek juga diberikan suplemen calcium dan vitamin D. Pada studi desain acak dengan menggunakan kontrol selama 12 bulan ini, didapatkan bahwa kombinasi teriparatide-denosumab meningkatkan BMD pada posterior-anterior lumbar spine, femoral neck, dan total-hip BMD jika dibandingkan apabila teriparatide ataupun denosumab diberikan sendiri-sendiri saja.

Kelompok Teriparatide
Kelompok Denosumab
Kelompok Kombinasi (Teriparatide-Denosumab)
BMD posterior-anterior lumbar spine
(6·2% [4·6], p=0·0139)
(5·5% [3·3], p=0·0005)
(9·1%, [SD 3·9])
BMD femoral-neck
(0·8% [4·1], p=0·0007)
(2·1% [3·8], p=0·0238)
(4·2% [3·0])
BMD total-hip
(0·7% [2·7], p<0·0001)
(2·5% [2·6], p=0·0011)
(4·9% [2·9])



Ethel Siris, MD, dari Columbia University Medical Center, New York-Presbyterian Hospital, New York City, dan direktur dari the clinical osteoporosis program mengatakan, walaupun hasilnya mengesankan, namun hasil tersebut tetaplah dari suatu studi tunggal. Jika dikonfirmasikan dengan uji klinik yang lebih besar dan lebih banyak maka hasil tersebut merupakan aset yang sangat berharga.

Kombinasi teriparatide dan denosumab secara bermakna dapat meningkatkan BMD lebih baik daripada pemberian teriparatide tunggal atau denosumab tunggal, serta hasilnya lebih baik daripada dibandingkan terapi yang telah diakui sebelumnya untuk pengobatan osteoporosis. Terapi kombinasi tersebut, mungkin dapat berguna bagi pasien osteoporosis dengan fraktur risiko tinggi, namun perlu dikonfirmasi dengan penelitian-penelitian selanjutnya. (PDP)


Referensi:
1.Henderson D. Teriparatide-Denosumab Combo Strengthens Postmenopausal Bone. (Internet Medscape). Cited : August 14, 2013. 
2. Tsai JN, Uihlein AV , Lee H, Kumbhani R, Siwila-Sackman E, McKay EA, et al. Teriparatide and denosumab, alone or combined, in women with postmenopausal osteoporosis: the DATA study randomised trial. The Lancet 2013;382:50 – 6.
3.Watts NB, Bilezikian JP, Camacho PM, Greenspan SL, Harris ST, Hodgson SF, et al. American Association of Clinical Endocrinologists Medical Guidelines for Clinical Practice for The Diagnosis and Treatment of Postmenopausal Osteoporosis. AACE Postmenopausal Osteoporosis Guidelines, Endocr Pract. 2010:16(Suppl3).

0 komentar:

Posting Komentar