This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label P2KB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P2KB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2012

Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Ikatan Dokter Indonesia


Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi dokter perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium terkait. Bagi dokter yang baru lulus dari pendidikan kedokterannya akan mendapatkan sertifikat kompetensi ini melalui Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI), sedangkan bagi dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau surat tanda registrasi sebelumnya akan mendapatkan sertifikat kompetensi kembali setelah mengikuti program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dalam kurun waktu 5 tahun.

Proses mendapatkan kembali sertifikat kompetensi disebut dengan Re-Sertifikasi yang merupakan program dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sedangkan proses mendapatkan kembali atau memperpanjang surat tanda registrasi disebut dengan Re-Registrasi yang merupakan program Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program P2KB yang bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme setiap dokter praktik dengan pemenuhan angka kredit minimal atau Satuan Kredit Profesi (SKP). Satuan kredit profesi yang akan diperoleh oleh dokter yang secara aktif melakukan kegiatan keprofesionalannya dan terdokumentasi dengan benar.

Satuan kredit profesi (SKP) diberikan kepada seorang dokter baik untuk kegiatan yang bersifat klinis (berhubungan dengan pelayanan kedokteran langsung atau tidak langsung) maupun non klinis (mengajar, meneliti, manajemen). Kegiatan yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis sebagaimana berikut :
  • Kegiatan pendidikan pribadi, yaitu kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan tambahan ilmu dan keterampilan bagi yang bersangkutan.
  • Kegiatan pendidikan internal, yaitu kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan kegiatan terstruktur di tempat kerja yang bersangkutan.
  • Kegiatan pendidikan eksternal, yaitu kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar tempat kerja yang bersangkutan, yang dapat berskala lokal/wilayah, nasional, maupun internasional. Dokter yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan SKP dari penyelenggara yang besarnya ditentukan oleh Badan P2KB Pusat atau wilayah (tergantung skala kegiatan).
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas ranah (domain) kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu pengetahuan/keterampilan misalnya membaca artikel di jurnal ilmiah, menelusuri informasi/sesi EBM (evidence based medicine), atau mengikuti suatu pelatihan.
  • Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sebagai dokter sehingga memberinya kesempatan untuk mempertahankan/meningkatkan pengetahuan dan keterampilan klinisnya, misalnya menangani pasien, melakukan tindakan intervensi, melakukan tindakan diagnostik,dan lain-lain.
  • Kegiatan Pengabdian Masyarakat/Profesi, yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya yang memberinya.


Sumber: CDK Edisi 180 September 2010

Selasa, 17 Januari 2012

RINCIAN KEGIATAN P2KB DOKTER UMUM (DU)



  1.  Ranah Pembelajaran
No.
Nama Kegiatan
Ketentuan
Nilai SKP
Dokumen Bukti
1.
Kajian Mitra Bestari
  •  Sebagai Penyaji
  •  Sebagai Pendengar
2 SKP
0,5 SKP
Surat Tugas/Sertifikat
Daftar Hadir
2.
Membaca jurnal dan menjawab pertanyaan dalam suatu uji diri (self - assesment)
Harus dari Jurnal ilmiah terakreditasi oleh IDI
Range : 2-5 SKP/artikel uji diri
Sertifikat Kelulusan Uji Diri dari Pengelola Jurnal
3.
Melakukan penelusuran informasi / sesi EBM di Internet
Harus dari situs terakreditasi oleh IDI
Range : 0,5 -1 SKP
Print out informasi
4.
Diskusi Kasus Bersama Pakar
  •  Tidak ada pengetahuan baru
  •  Ada peningkatan pengetahuan
1 SKP
2 SKP
Penyaji : sertifikat/surat tugas
Pendengar : Daftar hadir
5.
Kesertaan dalam seminar / simposium
Kegiatan terakreditasi oleh IDI
Sesuai SK IDI
Sertifikat
6.
Berpartisipasi dalam jurnal club
Topik dari Jurnal terakreditasi IDI
2 SKP
Daftar hadir
7.
Diskusi Kasus / Refarat
Kegiatan internal di Institusi Pelayanan
2 SKP
Daftar hadir
  1.  Ranah Profesionalisme
No.
Nama Kegiatan
Ketentuan
Nilai SKP
Dokumen Bukti
1.
Tugas Jaga On Call
Jadwal yang telah ditentukan di internal institusi pelayanan
  •  < 5 x/Bln
  •  > 5 x/Bln
0,5 SKP
1 SKP
Jadwal jaga
2.
Menangani pasien di ruang rawat
Dilakukan di institusi pelayanan dan memiliki SIP
1 SKP/Bln
Surat keterangan dari Pimpinan institusi
3.
Mengikuti ronde bangsal di Rumah Sakit
Dilakukan di institusi pelayanan dan memiliki SIP
0,5 SKP/kali
Daftar Hadir
4.
Melakukan Tindakan Diagnostik
Tindakan diagnostik dalam ranah kompetensi DU
0,5 SKP/Bln
Jika kerja di institusi : Surat Keterangan
Jika Praktek Pribadi :
List laporan tindakan
5.
Menangani pasien dengan intervensi
Tindakan intervensi sesuai ranah kompetensi DU
1 SKP/Bln
Jika kerja di institusi : Surat Keterangan
Jika Praktek Pribadi :
List laporan tindakan
6.
Menangani pasien di Poliklinik Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik / Praktek Pribadi
Praktek dengan SIP
< 50 pasien/Bln : 1 SKP
>50 pasien/Bln : 2 SKP
Jika kerja di institusi : Surat Keterangan
Jika Praktek Pribadi :
List laporan pasien (dengan nama inisial)
7.
Memberikan Visum Et Repetum
Praktek dengan SIP
1 SKP/Bln
Jika kerja di institusi : Surat Keterangan
Jika Praktek Pribadi :
List laporan pasien (dengan nama inisial)
  1.  Ranah Pengabdian Masyarakat / Profesi
No.
Nama Kegiatan
Ketentuan
Nilai SKP
Dokumen Bukti
1.
Kesertaan dalam penapisan / penanganan bencana
1 SKP/hari
Surat Tugas/Sertifikat
2.
Penyuluhan pasien / Edukasi kelompok
Minimal peserta penyuluhan 10 orang
  •  Tidak ada pengetahuan baru
  •  Ada peningkatan pengetahuan
1 SKP
2 SKP
Surat Tugas/absensi peserta
3.
Terlibat dalam pengabdian masyarakat unit pelayanan
Kegiatan berupa bakti sosial, penyuluhan yang dilakukan bukan dari institusi pelayanannya.
  •  Tidak ada pengetahuan baru
  •  Ada peningkatan pengetahuan
1 SKP
2 SKP
Surat tugas/Sertifikat
4.
Menjadi Pengurus IDI / Perhimpunan Profesi
Menjadi pengurus IDI atau organisasi yang terkait dengan IDI
Range 5-10 SKP tergantung keaktifan
Surat keterangan dari Ketua IDI/Ketua Perhimpunan
  1.  Ranah Publikasi Ilmiah
No.
Nama Kegiatan
Ketentuan
Nilai SKP
Dokumen Bukti
1.
Menulis / Menerjemahkan buku
Isi buku harus topik Kedokteran
10 SKP
Fotocopy Cover ditambah halaman yang menyebutkan Penterjemah
2.
Membuat makalah untuk jurnal online dan jurnal cetak
  •  Tinjauan Kasus
  •  Tinjauan Pustaka
  •  Laporan Penelitian
  •  Monograf
4 SKP
4 SKP
10 SKP
2 SKP
Bukti keterangan yang tertera di jurnal
  1.  Ranah Pengembangan Ilmu
No.
Nama Kegiatan
Ketentuan
Nilai SKP
Dokumen Bukti
1.
Membuat soal ujian
Untuk tingkat perguruan tinggi
12 SKP
Keterangan dari kolegium/perguruan tinggi
2.
Penyelia (supervisor)
Kegiatan internal institusi pendidikan
2 SKP/kali
SK penunjukkan
3.
Mengajar mahasiswa
  •  D3/D4
  •  S1/Coass
  •  S2/Sp
1 SKP/kali
2 SKP/kali
3 SKP/kali
Bukti penugasan
4.
Membimbing Skripsi Mahasiswa
  •  D3/D4
  •  S1/Coass
  •  S2/Sp
1 SKP
3 SKP
5 SKP
Bukti penugasan
5.
Mengawasi Ujian
  •  D3/D4
  •  S1/Coass
  •  S2/Sp
1 SKP/kali
2 SKP/kali
3 SKP/kali
Bukti penugasan
Target Capaian :
  1.  Ranah Pembelajaran    :  100 – 125 SKP / 5 Tahun
  2.  Ranah Profesionalisme    :  100 – 125 SKP / 5 Tahun
  3.  Ranah Pengabdian Masyarakat/Profesi  :  12,5 – 37,5 SKP/ 5 Tahun
  4.  Ranah Publikasi Ilmiah    :  0 – 12,5 SKP/ 5 Tahun
  5.  Ranah Pengembangan Ilmu   :  0 – 12,5 SKP/ 5 Tahun

CONTOH PERHITUNGAN NILAI PENDIDIKAN KEGIATAN P2KB PDSp X


PDSp X ditinjau dari Kelompok Layanan Bidang Profesi (misal) termasuk dalam Kelompok Medik Dengan Intervensi (Tabel I Buku Pedoman
P2KB – halaman 12).
Setiap jenis kegiatan diberi bobot kredit dalam persentase (%) (dengan Acuan Tabel I dan Lampiran 2-2 (Buku Pedoman –halaman 32) dgn
penetapan Optimal Requirement 250 SKP IDI ( Standar WFME ).
Kebutuhan SKP IDI yg harus dicapai pertahun : 50 SKP IDI
Disusun Daftar kegiatan yg mempunyai nilai P2KB/CPD (lihat contoh lampiran 2.1 hal 30 Buku Pedoman) dan Lampiran 2.a.1.
a. Kegiatan Pendidikan Pribadi / Mandiri (40 %): 1- 11 kegiatan
b. Kegiatan Pendidikan Internal (35 %) : 1 – 10 kegiatan
c. Kegaiatan Pendidikan Eksternal (25 %) : 1- 4 kegiatan
Selanjutnya masing-masing kegiatan dikelompokkan dalam Kelompok Kognitif (60 %), Kelompok Psikomotor (20 %), Kelompok
Afektif (10 %), Kelompok Nonklinik (10 %).

Sebagai contoh diambil :
1. Pelatihan yang melibatkan keterampilan psikomotor (workshop/hands-on) merupakan kegiatan eksternal – psikomotor
2. Seminar dan symposium merupakan kegiatan eksternal- kognitif
Dengan perhitungan normatif :
1) Kebutuhan nilai psikomotor per tahun 10 SKP IDI (Tabel 1 hal 12). Kegiatan eksternal (antara lain workshop) misal diberikan
pemberian bobot 25% (tabel lampiran 2.2 halaman 32; ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan oleh PDSp X), berarti
kebutuhan perolehan nilai SKP IDI per tahun (sebagai peserta) untuk Workshop hanya 2,5 SKP IDI.
2) Kebutuhan nilai kognitif pertahun 30 SKP IDI (lihat Tabel 1 hal 12). Kegiatan eksternal kognitif (antara lain seminar)
misalnya dari kesepakatan yang ditetapkan diberi bobot 25% (tabel lampiran 2.2 hal 32), berarti kebutuhan perolehan nilai
SKP IDI per tahun (sebagai peserta) untuk seminar hanya 7,5 SKP IDI
Dengan menghadiri workshop maupun seminar 1 kali saja per tahun seorang anggota sudah dapat memenuhi
persyaratan kegiatan eksternal per tahun.
Untuk menekan biaya transportasi dan akomodasi anggota utk mengikuti kegiatan eksterna, sebaiknya kegiatan
dilakukan tidak hanya di pusat, tetapi juga di cabang atau wilayah.

Membership P2KB Online


    Sebelum anda melakukan registrasi online terdapat beberapa hal yang wajib anda ketahui, antara lain :
    1.   Sebelum anda melakukan registrasi sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan antara lain : Kartu NPA IDI, Ijazah, STR, SIP
    2.   Sebelum anda melanjutkan registrasi member P2KB Online, sebaiknya browser yang anda gunakan adalah "Mozilla Firefox" dan telah terinstall "Flash Player". Jika saat ini anda tidak memiliki Browser "Mozilla Firefox" ataupun "Flash Player", kami menyediakan File Master yang dapat anda download. 
    3.   Registrasi online Program Pendidikan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Profesional Development (CPD) ini bertujuan untuk mempermudah proses registrasi anda sebagai peserta Program P2KB dengan metode on-line. Dengan memanfaatkan teknologi ini maka seluruh dokumen akan berupa dokumen elektronik (electronic document).
    4.   Bagi anda yang mempunyai keterbatasan dalam mengakses P2KB Online melalui internet harap menghubungi administrator cabang dimana keanggotaan IDI anda terdaftar.
    5.    Halaman ini hanya ditujukan bagi Dokter Umum, jika anda Dokter Spesialis harap menghubungi Perhimpunan anda.
    6.   Biaya pendaftaran untuk mengikuti program ini sebagaimana tercantum pada surat edaran PB IDI Nomor 2439/PB/A.7-BP2KB/01/2009 yaitu sebesar RP 250.000,00/ 5 tahun, dapat langsung ditransfer ke rekening PB IDI:
      PB IDI BNI
      Cabang Menteng
      No. Rek 0010729521

      Bukti transfer mohon dikirim dalam bentuk scanned copy via email dan tidak lupa mencantumkan Nama Lengkap dan IDI Cabangnyake alamat :
      rek.p2kb.idi@gmail.com

    7.   Biaya di atas wajib anda bayarkan setelah dua bulan anda terdaftar sebagai member, jika pada saat yang ditentukan anda tidak menyelesaikan pembayaran maka untuk sementara log book anda akan kami blokir (akan ada pemberitahuan melalui email). Untuk saat ini anda dapat melakukan registrasi online tanpa terlebih dahulu melakukan pembayaran. Bagi yang melakukan transfer melaluiATM harap mengirimkan bukti struk ATM ke email dilengkapi keterangan berupa NAMA LENGKAP & IDI Cabangnya.

    8.   Seluruh data yang anda masukkan hanya akan dapat diakses oleh Administrator pusat dan cabang yang telah ditunjuk oleh IDI Cabang masing-masing.

    9.   Data pribadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab anda. Administrator tidak berhak merubah data tersebut. Namun data di dalam log book dapat dirubah oleh Verifikator sesuai ketentuan yang ada tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Anda.

    10.   Untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan sebaiknya anda memiliki memori pribadi dalam bentuk apapun mengenai data anda.

    Keluhan dan Saran, dapat menghubungi : Sekretariat Portal P2KB IDI Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 29 Menteng - Jakarta Pusat, 10350 Telp/Fax : (021) 315 8726.

Mengenai P2KB IDI Online


Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran merupakan salah satu stake holder pelayanan \ kesehatan yang turut bertanggungjawab dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kedokteran yang bermutu.
IDI telah mengeluarkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Berkelanjutan, dan untuk pelaksanaannya perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB atau Continuing Profesional Development, CPD) bagi seluruh anggotanya.
Tujuan Program P2KB yang diselenggarakan oleh IDI dan sub-organisasinya (PDSp/PDPP) mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme seorang dokter (berkualitas dan beretika) sesuai dengan standar kompetensi global terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter.
Program P2KB pada dasarnya merupakan upaya pembinaan (oversight) bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta sikap (attitude) dokter agar senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik. Program P2KB juga merupakan bagian intergral dari mekanisme pemberian izin praktik (Licensure).
Sumber: http://adf.ly/5K1Af

Kamis, 04 Juni 2009

Dokumen Bukti P2KB

 

1. Menangani pasien di klinik/RS/puskesmas
--> cukup surat keterangan dari pimpinan yang berwenang, mengenai jumlah pasien dalam satu bulan.
---> untuk praktek pribadi : cukup mermbuat laporan dalam bentuk tabel yg menyebutkan tanggal,nama dlm bentuk inisial (mengingat rahasia medik), umur, diagnos, terapi --> kemudian di scan/foto
--> dapat di-scan atau dalam bentuk foto namun jelas.
2. Melakukan tindakan diagnostik
--> laporan dalam bentuk tabel : tanggal nama pasien inisial, umur, jenis pemeriksaan, kesimpulan
3. Penyuluhan pasien
--> surat tugas
4. Kesertaan dalam penanganan bencana
--> surat tugas
5. Kesertaan dalam seminar
--> sertifikat yang terakreditasi
6. Menangani pasien dengan intervensi
--> tabel : tanggal,nama inisial, diagnosis, tindakan
7. Diskusi kasus
--> surat keterangan dari pimpinan
8.Peserta dalam workshop
--> sertifikat
9 Menguji mahasiswa
--> surat tugas
10. Membimbing skripsi
--> surat tugas
11. Menjadi pengurus
--> SK
12. Mengikuti ronde bangsal
--> surat keterangan
13. Menulis/menterjemahkan buku
--> scan cover buku yang memuat nama