Selasa, 12 Maret 2013

Kewenangan Puskesmas PONED Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008

Puskesmas PONED adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas dan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/ masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS PONEK pada kasus yang tidak mampu ditangani.

PONED : Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar, meliputi kemampuan untuk menangani dan merujuk : 
a) Hipertensi dalam kehamilan (Preeklampsia, Eklampsia), 
b) Tindakan Pertolongan Distosia Bahu dan Ekstraksi Vakum pada Pertolongan Persalinan, 
c) Perdarahan post partum, 
d) Infeksi nifas,
e) BBLR dan Hipotermi, Hipoglikemia, Ikterus, Hiperbilirubinemia, masalah pemberian minum pada bayi, 
f) Asfiksia pada bayi, 
g) Gangguan nafas pada bayi, 
h) Kejang pada bayi baru lahir, 
i) Infeksi neonatal, 
j) Persiapan umum sebelum tindakan kedaruratan Obstetri – Neonatal antara lain Kewaspadaan Universal Standar. 
Download naskah lengkapnya di sini

1 komentar:

  1. Gustina Apriyani6 April 2015 pukul 13.45

    Klo ad rupture perineum grade 3 & 4 bisa d tangani d pkms poned ga?
    Ada kemenkes terbaru ttg poned ga?
    Kemenkes & permenkes lebih tinggi mana tingkatannya?

    BalasHapus